Kamis, 21 Maret 2013

Pelaksanaan Pendidikan PMR


Pelaksanaan Pendidikan PMR


a.      Pendidikan pelatihan PMR
  1. Tingkat Pusat :
-          Sekjen PMI bertanggungjawab atas hasil Akhir dan Pendidikan pelatih PMR Tingkat Pusat dan penataran pembina PMR tingkat pusat
-          Dalam pelaksanaan sehari-hari, sekjen PMI berrtanggungjawab atas :
Divisi Bina Organisasi
Divisi Pendidikan dan Latihan
Divisi Bina Bantuan dan Dana
-          Pengurus Pusat berwenang menentukan siapa dari calon peserta yang sudah diseleksi oleh pengurus daerah untuk dapat mengikuti penatan Pembina
-          Pengurus Pusat berwenang menentukan siapa yang bias diangkat menjadi Pembina / pelatih PMR Tingkat pusat, Daerah dan Cabang
  1. Tingkat Daerah
-          Sekretaris Daerah bertanggungjawab atas hasil Akhir dari pendidiakn pelatih PMR Tingkat Daerah dan Pembina PMR Tingkat Daaerah
-          Pengurus Daerah PMI berwenang menentukan calon siswa yang diseleksi pengurus Cabang untuk mengikuti penataran Pembina PMR/ Pendidikan pelatih PMR Tingkat daerah/pusat
-          Pengurus Daerah PMI berwenang menentukan siapa yang bias diangkat menjadi Pembina/pelatih PMR Tingkat daerah
  1. Tingkat Cabang
-          Sekretaris Cabang PMI bertanggungjawab atas hasil Akhir dari Pendidikan Pelatih PMR Tingkat Cabang dan penataran Pembina PMR Tingkat Cabang
-          Pengurus Cabang PMI berwenang siapa dari calon siswa yang dikirim oleh sekolah/ ranting yang dapat mengikuti penataran Pembina PMR/ Pelatih PMR Tingkat Cabang
-          Pengurus Cabang PMI berwenang menentukan siapa yang bias diangkat menjadi Pembina/ Pelatih PMR Tingkat Cabang
b.      Pendidikan PMR di sekolah dan luar sekolah
  1. Pendidikan PMR di sekolah
-          Untuk PMR Mula
-          Untuk PMR Madya Dan Wira
  1. Pendidikan PMR di luar sekolah
c.       Pengorganisasian Pendidikan PMR
  1. Tingkat Pusat
 









d.      Tugas masing-masing unit
-          Sekjen : Pimpinan tertinggi bertanggungjawab terhadap PP-PMI memberi pengarahan strategi / kebijaksanaan kepada ketua pelaksana.
-          Ketua Pelaksana ( Kalak ) : memimpin seluruh upaya penyelenggaraan Pendidikan
-          Seksi Pengarah :        -  memberi saran teknis
-  membimbing pelatih / fasilitator
-  melaksanakan kegiatan Administrasi pelatih
-        Seksi Administrasi :
§  Memberi saran / Operasional
§  Penyelenggara : memimpin kegiatan sehari-hari sesuai program yang ditentukan
§  Fasilitator / Pelatih : - menerapkan Metode / Teknik yang paling efektif untuk peserta
§  Menyiapkan Materi tertulis
§  Memberikan umpaan balik kepada ketua pelaksana
2.                 Tingkat Daerah






























Keterangan :
1.       Jabatan ketua seksi PMR dijabat Pembina terlatih di PMR Daerah
2.       Jabatan Pembina kelompok dijabat Pembina yang terlatih, penataran Pembina PMR Tingkat Cabang
Masing-masing kelompok dibina seorang Pembina kelompok yang tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar