USAHA
KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
DAN
DOKTER KECIL
Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan bagian dari program kesehatan anak usia
sekolah. Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6 – 21 tahun, yang sesuai
dengan proses tumbuh kembangnya dibagi menjadi 2 sub kelompok, yakni pra remaja
(6-9 tahun) dan remaja (10-19 tahun).
Pelayanan
kesehatan pada UKS adalah pemeriksaan kesehatan umum, kesehatan gigi dan mulut
siswa SD dan setingkat melalui penjaringan kesehatan terhadap murid kelas 1
Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan
bersama dengan guru UKS terlatih dan dokter kecil secara berjenjang
(penjaringan awal oleh guru dan dokter kecil, penjaringan lanjutan oleh tenaga
kesehatan).
Salah
satu kegiatan untuk membina dan mengembangkan UKS adalah dengan mengadakan
Lomba Cerdas Tangkas Dokter Kecil. Dokter
Kecil adalah siswa yang dipilih guru untuk melaksanakan sebagian usaha
pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga,
dan lingkungan sekolah.
Persyaratan Sekolah sebagai Pelaksana UKS:
1.
Mempunyai SK Tim Pelaksana UKS dari Kepala Sekolah
2.
Mempunyai guru yang telah ditatar materi UKS
3.
Mempunyai ruang UKS beserta perlengkapannya
4.
Mempunyai KKR/Tiwisada yang sudah ditatar dengan jumlah
minimal 10% dari seluruh siswa
5.
Melaksanakan TRIAS UKS dalam kehidupan sehari-hari
Trias UKS
Trias UKS adalah tiga program pokok dalam pembinaan dan pengembangan UKS,
meliputi:
1.
Pendidikan Kesehatan
2.
Pelayanan Kesehatan
3.
Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat
4.
Pendukung Trias UKS meliputi;
5.
Ketenagaan
6.
Pendanaan
7.
sarana Prasaran
8.
Penelitian dan Pengembangan
Arti Lambang UKS:
SEGITIGA artinya
Trias UKS
Lingkaran artinya
dilakukan terus menerus.
Tulisan UKS adalah
pelaksanaannya harus didukung secara vertikal dan horizontal (pembina maupun
pelaksana).
Goal UKS:
Generasi muda terbebas dari
- Kenakalan remaja
- Bahaya Rokok
- Narkoba
- Kehamilan pranikah/pergaulan bebas
- Cacingan
- Anemia
- Hepatitis B
1. Program Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS )
a. Pengertian
Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS ) merupakan bagian dari program kesehatan
anak usia sekolah . Anak usia sekolah adalah anak yang berusia 6-21 tahun ,
yang sesuai dengan proses tumbuh kembangnya dibagi menjadi 2 subkelompok yakni
pra remaja ( 6-9 tahun ) dan remaja ( 10-19 tahun ).
Program UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan serta membentuk perilaku hidup bersih dan
sehat anak usia sekolah yang berada di sekolah dan Madrasah Ibtidaiyah.
b. Tujuan UKS
- Tujuan umum
Meningkatkan kemampuan perilaku hidup bersih dan sehat, dan derajat
kesehatan siswa serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan
pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal
- Tujuan khusus
Memupuk kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dan meningkatkan derajat
kesehatan siswa, yang mencakup :
1.
Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk
melaksanakan prinsip hidup bersih dan sehat serta berpratisipasi aktif di dalam
usaha peningkatan kesehatan di sekolah perguruan agama, di rumah tangga maupun
di lingkungan masyarakat.
2.
Sehat fisik, mental maupun sosial.
3.
Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh
buruk penyalahgunaan NAPZA.
2. Program Dokter Kecil
a. Pengertian
Dokter kecil adalah siswa yang memenuhi kriteria dan telah terlatih untuk
ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.
b. Tujuan
- Tujuan umum
Meningkatnya partisipasi siswa dalam program UKS
- Tujuan Khusus
1.
Agar siswa dapat menjadi penggerak hidup sehat di
sekolah, di rumah dan lingkungannya.
2.
Agar siswa dapat menolong dirinya sendiri, sesama siswa
dan orang lain untuk hidup sehat.
c. Kriteria peserta :
Setiap
siswa mempunyai hak yang sama menjadi dokter kecil, tetapi ada beberapa
kriteria yang perlu diperhatikan, diantaranya :
- Siswa kelas 4 atau 5 SD atau MI dan belum pernah mendapatkan pelatihan dokter kecil.
- Berprestasi sekolah
- Berbadan sehat
- Berwatak pemimpin dan bertanggung jawab.
- Berpenampilan bersih dan berperilaku.
- Berbudi pekerti baik dan suka menolong.
- Izin orang tua
d. Tugas dan kewajiban dokter kecil
Setiap siswa yang sudah dididik dan
dilatih menajdi dokter kecil, memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain :
1. Selalu
bersikap dan berperilaku sehat.
2. Dapat
menggerakkan sesama teman-teman siswa untuk bersama-sama menjalankan usaha
kesehatan terhadap dirinya masing-masing.
3. Berusaha
bagi tercapainya kesehatan lingkungan yang baik di sekolah maupun di rumah.
4. Membantu guru dan petugas
kesehatan pada waktu pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah.
5. Berperan
aktif dalam rangka peningkatan kesehatan ,antara lain : Pekan kebersihan, Pekan
Gizi, Pekan Penimbangan BB dan TB di sekolah, Pekan Kesehatan Gigi, Pekan
Kesehatan Mata, dan lain-lain.
e. Kegiatan dokter kecil
1. Menggerakkan dan membimbing teman melaksanakan.
a. Pengamatan kebersihan dan kesehatan pribadi.
b. Pengukuran Tinggi Badan dan Berat badan.
c. Penyuluhan Kesehatan.
2. Membantu
petugas kesehatan melaksanakan pelayanaan kesehatan di sekolah , antara lain :
a. Distribusi obat cacing,
vitamin dan lain-lain.
b. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
c. Pertolongan Pertama Pada Penyakit.
3. Pengenalan
dini tanda-tanda penyakit.
4. Pengamatan
kebersihan Ruang UKS , warung sekolah dan lingkungan sekolah.
5. Pengamatan
kebersihan di sekolah separti halaman sekolah, ruang kelas, perlengkapan,
persediaan air bersih, tempat cuci, WC, kamar mandi, tempat sampah dan saluran
pembuangan termasuk PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk).
6. Pencatatan
dan pelaporan, antara lain Buku harian Dokter Kecil.
7. Melaporkan
hal-hal khusus yang ditemuinya kepada guru UKS / Kepala Sekolah / Guru yang
ditunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar